Cek Fakta Tentang Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Beredar adalah Hoaks

- 7 Oktober 2020, 21:06 WIB
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja.
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja. / Instagram.com/@dpr_ri

JURNALPALOPO - Sejak disahkannya RUU Cipta Kerja sudah banyak beredar di masyarakat bahkan di media sosial terkait informasi poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI menjadi UU pada rapat paripurna yang sebanyak 12 poin tersebut ternyata tidak benar.

Berikut ini pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas dilansir Jurnal Palopo dari instagram resmi @dpr_ri :

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Faktanya : Uang pesangon tetap ada.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang Perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 : Dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar utang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK UMSP dihapus?

Faktanya : Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Saat Pembahasan RUU Cipta Kerja, Sekjen: Pimpinan Hanya Menjalankan Ketertiban

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x