Cek Fakta Tentang Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Beredar adalah Hoaks

- 7 Oktober 2020, 21:06 WIB
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja.
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja. / Instagram.com/@dpr_ri

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003 : (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bias memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya : Perusahaan tidak bias mem-PHK secara sepihak.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

Baca Juga: Opening AMC Festival 2020 Sulsel, NA: Kita masih bisa Berkreasi di Tengah Pandemi

(Ayat 1 ) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja / buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

8. Benarkah kaminan social dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.

Baca Juga: Poin-poin UU Cipta Kerja Banyak Beredar di Medsos, DPR : Masyarakat Jangan Terprovokasi

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah