Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003 : (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah perusahaan bias memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya : Perusahaan tidak bias mem-PHK secara sepihak.
Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
Baca Juga: Opening AMC Festival 2020 Sulsel, NA: Kita masih bisa Berkreasi di Tengah Pandemi
(Ayat 1 ) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja / buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
8. Benarkah kaminan social dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.
Baca Juga: Poin-poin UU Cipta Kerja Banyak Beredar di Medsos, DPR : Masyarakat Jangan Terprovokasi