Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 :
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan pension
e. Jaminan kematian
f. Jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Baca Juga: Rahasia Cantik Nenek Moyang, Ini 4 Cara Perawatan Kulit Alami untuk Anda Coba
Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.
Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.
Baca Juga: Hobi 4 Zodiak, Ada yang Senang Bersantai dan Berkaraoke hingga Utak-atik Benda-benda