Luncurkan Program JPS, Diperuntukan Untuk Siapa? Begini Penjelasan Menaker

- 7 Oktober 2020, 18:58 WIB
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS atau Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker/
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS atau Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker/ /Instagram.com/@kemnaker

JURNALPALOPO - Salah satu yang diluncurkan oleh pemerintah baru-baru ini adalah bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Melalui program itu, diharapkan muncul lapangan kerja maupun usaha bagi masyarakat. Selain itu, program JPS juga bertujuan untuk menciptakan padat karya.

Menaker menyebutkan salah satu program JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya, yang bisa menjadi pilihan untuk masyarakat agar mengurangi beban dampak pandemi saat ini.

Baca Juga: 27 Kampus di Indonesia Masuk ke Dalam 100 Universitas Terbaik di Asia Tenggara, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Cair Hari ini, Segera Cek Rekeningmu!

Baca Juga: Poin-poin UU Cipta Kerja Banyak Beredar di Medsos, DPR : Masyarakat Jangan Terprovokasi

"Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja / usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan", tutur Ida.

Padat karya yang dimaksud Ida adalah program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah penganggur melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktifitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Berdasarkan data Kemnaker, per 2 Oktober 2020 telah disalurkan bantuan kepada program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya yang melibatkan 21.820 orang.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah