JURNALPALOPO - Sebelumnya DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah protes masyarakat, dalam rapat paripurna di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun pokok-pokok substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus diketahui dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker.
Baca Juga: Pemkot Palopo akan Bangun Taman Manasik Haji, Walikota : Jika Tidak Bertentangan dengan Syariah
Baca Juga: Masuk Top 9, Siswi Asal NTB Wakili Indonesia ke Ajang RTIC Brazil
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.