Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang /PIXABAY.COM/

JURNALPALOPO - Sebelumnya DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah protes masyarakat, dalam rapat paripurna di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun pokok-pokok substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus diketahui dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Pemkot Palopo akan Bangun Taman Manasik Haji, Walikota : Jika Tidak Bertentangan dengan Syariah

Baca Juga: Masuk Top 9, Siswi Asal NTB Wakili Indonesia ke Ajang RTIC Brazil

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x