Baca Juga: Rahasia Air Hangat yang Berguna Bagi Tubuh selain Menghilangkan Dahaga
Baca Juga: Belajar Mencintai dari Fatimah Az-Zahra dan Siti Khadijah
2. Alih Daya
Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dan perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diteribitkan oleh Pemerintah pusat.
Baca Juga: Punya Alur Cerita Terkeren, Ini 7 Rekomendasi Film yang bisa Anda Tonton
Baca Juga: Luncurkan Kembali Produk Terbaru Oppo A15, Begini Bocoran Spesifikasi dan Harganya
3. Upah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.