Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang /PIXABAY.COM/

Baca Juga: Rahasia Air Hangat yang Berguna Bagi Tubuh selain Menghilangkan Dahaga

Baca Juga: Belajar Mencintai dari Fatimah Az-Zahra dan Siti Khadijah

2. Alih Daya

Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dan perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diteribitkan oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Punya Alur Cerita Terkeren, Ini 7 Rekomendasi Film yang bisa Anda Tonton

Baca Juga: Luncurkan Kembali Produk Terbaru Oppo A15, Begini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

3. Upah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah