Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang /PIXABAY.COM/

Upah minimun ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Pesangon dan JKP

Baca Juga: Kenali Perempuan Tercantik di Dunia, Sarah Istri Nabi Ibrahim AS Adalah Nenek Dari Nabi Yusuf AS

Baca Juga: Bantuan Tak Kunjung Diterima, Para Korban Bencana Tsunami Palu Blokir Jalan Trans Sulawesi

Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Baca Juga: Tidur Menggunakan Selimut Tebal dan Berat dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan, ini Penjelasannya!

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Meletakkan Ponsel Disampingmu saat Tidur, Bisa Sakit Otak lho

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah