JURNALPALOPO - Dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara pemerintah dalam hal ini Kementrian kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya Swab mandiri.
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Penasaran dengan Pembuatan Film? Ini 3 Alur Utama yang Wajib diketahui Kru dalam Pembuatan Film
Baca Juga: Terkenal dengan Wajah Aktornya, Jin BTS terus Ditantang Fans untuk Main Drama
Baca Juga: Begini Tanda-tanda Daya Tahan Tubuhmu sedang Melemah, Salah Satunya Berat Badan Bertambah
''Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,'' tegas Prof Kadir.
Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000.
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.