''Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,'' tambah Prof Kadir.
Baca Juga: Terletak di Tana Toraja, Patung Yesus Buntu Burake Kalahkan Rio De Jeneiro
Baca Juga: Lewat Singlenya 'Panggung Gemilang' Rara LIDA Kenalkan Genre Korean Dangdut
Baca Juga: Tidak hanya untuk Diminum, Ini Manfaat lain Bubuk Kopi untuk Kesehatan Kulit Wajah
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Hal yang sama dikatakan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
''Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,'' jelas Iwan
Kementerian Kesehatan juga meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Ladies harus Tau! Pria yang Baik Tidak akan Melakukan Hal Berikut
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Palopo Cabuli 2 Anak Kandungnya yang masih di Bawah Umur