Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang /PIXABAY.COM/

Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki.

Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.

Adapun untuk pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah