Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki.
Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.
Adapun untuk pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.***