Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang
Ilutrasi Demo Buruh / DPR Setujui RUU Omnibuslaw Jadi Undang-Undang /PIXABAY.COM/

JURNALPALOPO - Sebelumnya DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah protes masyarakat, dalam rapat paripurna di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun pokok-pokok substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus diketahui dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Pemkot Palopo akan Bangun Taman Manasik Haji, Walikota : Jika Tidak Bertentangan dengan Syariah

Baca Juga: Masuk Top 9, Siswi Asal NTB Wakili Indonesia ke Ajang RTIC Brazil

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Rahasia Air Hangat yang Berguna Bagi Tubuh selain Menghilangkan Dahaga

Baca Juga: Belajar Mencintai dari Fatimah Az-Zahra dan Siti Khadijah

2. Alih Daya

Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dan perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diteribitkan oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Punya Alur Cerita Terkeren, Ini 7 Rekomendasi Film yang bisa Anda Tonton

Baca Juga: Luncurkan Kembali Produk Terbaru Oppo A15, Begini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

3. Upah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.

Upah minimun ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Pesangon dan JKP

Baca Juga: Kenali Perempuan Tercantik di Dunia, Sarah Istri Nabi Ibrahim AS Adalah Nenek Dari Nabi Yusuf AS

Baca Juga: Bantuan Tak Kunjung Diterima, Para Korban Bencana Tsunami Palu Blokir Jalan Trans Sulawesi

Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Baca Juga: Tidur Menggunakan Selimut Tebal dan Berat dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan, ini Penjelasannya!

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Meletakkan Ponsel Disampingmu saat Tidur, Bisa Sakit Otak lho

Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki.

Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.

Adapun untuk pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah