Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003 : (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi :
a. Waktu istirahat; dan
b. Cuti
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja / buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit dua belas hari kerja setelah pekerja / buruh yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja bersama.
5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?
Baca Juga: 27 Kampus di Indonesia Masuk ke Dalam 100 Universitas Terbaik di Asia Tenggara, Berikut Daftarnya
Faktanya : Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkingkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 : Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja / buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak aka nada status karyawan tetap?
Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.
Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Cair Hari ini, Segera Cek Rekeningmu!