Periode April Hingga Mei 2024, Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dengan 142 Tersangka

- 9 Mei 2024, 05:30 WIB
Polri ungkap ratusan kasus judi online, kini ribuan situs diajukan ke Kominfo untuk diblokir.
Polri ungkap ratusan kasus judi online, kini ribuan situs diajukan ke Kominfo untuk diblokir. /Divisi Humas Polri/

JURNALPALOPO.COM- Dalam dua pekan terakhir, Polri erhasil ungkap 115 kasus judi online.

Adapun jumlah tersangka judi online dengan total 142.

Pengungkapan kasus judi online ini, mulai dari 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Juga: Beredar Info Ada Longsor di Siguntu, Kepala BPBD Kota Palopo: Sudah Aman Tapi Tetap Waspada

"Kami berhasil mengungkap 115 kasus perjudian online dan menangkap 142 tersangka,"ungkap Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

Selain penangkapan 142 tersangka, Brigadir Jenderal Trunoyudo juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran situs.

Sebanyak 2.862 situs perjudian online diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Bawa Motor, 4 Pemuda di Palopo Nekat Lakukan Penganiayaan, Cek Kronologi Lengkapnya

"Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs yang terkait dengan perjudian online,"lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah