JURNALPALOPO.COM- Dalam dua pekan terakhir, Polri erhasil ungkap 115 kasus judi online.
Adapun jumlah tersangka judi online dengan total 142.
Pengungkapan kasus judi online ini, mulai dari 23 April hingga 6 Mei 2024.
Baca Juga: Beredar Info Ada Longsor di Siguntu, Kepala BPBD Kota Palopo: Sudah Aman Tapi Tetap Waspada
"Kami berhasil mengungkap 115 kasus perjudian online dan menangkap 142 tersangka,"ungkap Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
Selain penangkapan 142 tersangka, Brigadir Jenderal Trunoyudo juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran situs.
Sebanyak 2.862 situs perjudian online diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs yang terkait dengan perjudian online,"lanjutnya.