Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya

- 7 Juli 2021, 17:36 WIB
Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya
Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya /Instagram @robbypurba/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Presenter Robby Purba bereaksi atas kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang kena denda Rp5 juta gegara langgar PPKM darurat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, salah seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhkan vonis denda Rp5 juta karena terbukti bersalah dengan melanggar pelaksanaan PPKM Darurat. 

Endang (40), sang pemilik dagangan menjelaskan bahwa adiknya yang saat itu tengah berjualan diketahui melanggar PPKM darurat ketika sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin 5 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat saat Jualan Bubur, Pedagang di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

Ketika itu, datang empat orang pelanggan yang hendak membeli bubur di tempat adiknya, sekaligus makan dilokasi berjualan. 

Menurut kesaksian Endang, ia dan adiknya telah memberitahu pelanggan untuk tidak makan di tempat. Namun karena pembeli menolak dan tak mau mendengarkan, ia terpaksa melayani keempat pembeli itu.

Karena hal inilah, pedagang bubur tersebut terjaring razia Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin 5 Juli 2021 malam yang kemudian harus mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual.

Pedagang bubur itupun divonis bersalah karena telah melayani empat orang pembeli yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulaah, Kota Tasikmalaya. Terdakwa diberi sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Meski Kadaluarsa, Otoritas Palestina Sepakat Terima 1 Juta Vaksin COVID-19 dari Israel

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x