JURNAL PALOPO - Saat ini pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Diberlakukannya PPKM Darurat, berimbas pada para pedagang yang harus menutup awal jualannya dan membatasi kegiatan berjualannya. Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Seperti nasib seorang tukang bubur di Tasikmalaya ini yang dijatuhkan vonis denda Rp5 juta, karena terbukti bersalah dengan melanggar pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Luwu Utara Tembus 45 Orang, Indah Putri Indriani Akan Perketat PPKM Mikro
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, adik dari pemilik dagangan bubur, yakni Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dihadirkan sebagai terdakwa dan pemiliknya, yakni sang kakak bernama Endang Uloh (40) warga Garut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Keduanya dihadirkan dalam persidangan dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Janu serta petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakukan penindakan.
Kepada majelis hakim, para saksi dan juga terdakwa menjelaskan kronologi kejadian pelanggaran PPKM Darurat.
Endang menjelaskan bahwa awal mula adiknya melanggar PPKM Darurat, adalah ketika adiknya berjualan bubur seperti biasa pada Senin 5 Juli 2021 malam. Ketika itu, datang empat orang pelanggan yang hendak membeli bubur di tempat adiknya.