JURNALPALOPO - Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga skala mikro, mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021.
Penerapan pembatasan tersebut meliputi pemberlakuan jam malam di tingkat kampung, desa, RW, hingga RT yang didasarkan pada zonasi wilayah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat
Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda
Selain mematuhi peraturan yang ada, warga juga dihimbau menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi adalah yang bisa dilakukan masyarakat.
Meski begitu, bukan berarti masyarakat dilarang untung tetap berusaha mencari penghidupan.
Dilansir dari Instagram Kemenkop UKM, ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain: