Dalam Upayanya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemerintah akan Menerapkan PPKM

- 9 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

JURNALPALOPO - Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga skala mikro, mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021.

Penerapan pembatasan tersebut meliputi pemberlakuan jam malam di tingkat kampung, desa, RW, hingga RT yang didasarkan pada zonasi wilayah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat

Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda

Selain mematuhi peraturan yang ada, warga juga dihimbau menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi adalah yang bisa dilakukan masyarakat.

Meski begitu, bukan berarti masyarakat dilarang untung tetap berusaha mencari penghidupan.

Dilansir dari Instagram Kemenkop UKM, ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah