Hanya 3 Kriteria Ini yang Boleh Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Simak Penjelasannya

- 8 Februari 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi BST Rp300 ribu
Ilustrasi BST Rp300 ribu /Pixabay / Mohamad Trilaksono

JURNALPALOPO - Kembali dicairkan, BST Rp300 ribu dari Kemensos di bulan Februari 2021 ini. Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos ini akan terus dilakukan hingga bulan April nanti.

Kemensos secara tegas menjelaskan bahwa para penerima BST Rp300 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.

Namun, masih ada 3 (tiga) kriteria penerima lainnya yang bisa dipenuhi selain terdaftar di DTKS agar bisa langsung menerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Punya KIS Tapi Tidak Mendapat BST Kemensos Tahun 2021? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Lengkapi Persyaratannya dan Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

Apa sajakah kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos yang tidak terdaftar dalam DTKS? Simak ini 3 (tiga) kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di sini!

Adapun kriteria Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos yakni sebagai berikut.

1. Calon penerima BST Rp300 ribu merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/ RW.

2. Calon penerima BST Rp300 ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x