JURNALPALOPO - Kembali dicairkan, BST Rp300 ribu dari Kemensos di bulan Februari 2021 ini. Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos ini akan terus dilakukan hingga bulan April nanti.
Kemensos secara tegas menjelaskan bahwa para penerima BST Rp300 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.
Namun, masih ada 3 (tiga) kriteria penerima lainnya yang bisa dipenuhi selain terdaftar di DTKS agar bisa langsung menerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Baca Juga: Punya KIS Tapi Tidak Mendapat BST Kemensos Tahun 2021? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Lengkapi Persyaratannya dan Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya
Apa sajakah kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos yang tidak terdaftar dalam DTKS? Simak ini 3 (tiga) kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di sini!
Adapun kriteria Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos yakni sebagai berikut.
1. Calon penerima BST Rp300 ribu merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/ RW.
2. Calon penerima BST Rp300 ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi COVID-19.