JURNALPALOPO - Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), pemerintah melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta.
KemenkopUKM berencana akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.
Meski begitu, jadwal pembukaan pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta masih belum ditentukan.
Baca Juga: BRI Memperpanjang Penyaluran BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda Segera di eform.bri.co.id/bpum
Akan tetapi, jika pelaku usaha mikro mau mendaftar bantuan BPUM ini, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada dua cara mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Pertama secara konvensional, dan yang kedua secara daring pada situs https://oss.go.id/portal/.
Baca Juga: Apa Kata Tanggal Lahir Tentang Jenis Kepribadian yang Anda Miliki? Cerdas atau Pebisnis Ulung