Untuk cara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
Baca Juga: BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan
Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM