JURNALPALOPO - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar jika Badan Pertanahan Negara (BPN) akan menarik sertipikat tanah dan digantikan dengan sertipikat elektronik.
Namun hal ini dibantah biro humas BPN dengan mengatakan kabar tersebut hoax atau bohong. BPN mengingatkan kepada warga bahwa jika ada oknum yang mengaku dari BPN datang ke rumah untuk meminta sertipikat tanah, agar jangan diberikan.
Oknum tersebut merupakan penipu yang akan membawa lari sertipikat tanah. Ini dilakukan agar warga berhati-hati kepada oknum yang mengaku dari BPN.
Baca Juga: Berikut ini Tips Untuk Menjaga Hubungan Baru dan Menjadikannya Tahan Lama
Berikut ini inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang sertipikat elektronik antara lain:
1. Terkait teknis penerbitan sertipikat elektronik, masih menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertipikat elektronik akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
3. Setelah pemberlakuan sertipikat elektronik, tidak ada penarikan sertipikat kepada masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Baca Juga: Mengapa Perlu Berpikir Dua Kali Sebelum Minum Valerian? Simak Penjelasannya