JURNALPALOPO - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada penyidik Polri terkait denga 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae pada Minggu 31 Januari 2021 dikutip dari Seputar Tangsel.
Penyidik Polri selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Lawan Bau Badan dengan Pengobatan Rumahan Ini, Ada Cuka dan Teh
Baca Juga: Jarang Diketahui Orang Banyak, Berikut 7 Manfaat Garam Selain Sebagai Bumbu Masak
Hal ini terkait rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Dian juga menjelaskan bahwa tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap rekening yang terafiliasi dan telah diberhentikan proses transaksinya secara sementara oleh PPATK.
Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk menganalisis dan memeriksa dugaan pencucian uang dan tindakan melawan hukum lainnya.