Pigai Ogah Divaksinasi dari Pemerintah, Ferdinand: Kasihan Saya Melihat Argumen Beliau

- 19 Januari 2021, 12:04 WIB
Ferdinand Hutahaean mengatakan kasihan atas argunmen Natalius Pigai yang tidak ingin divaksinasi dari pemerintah.
Ferdinand Hutahaean mengatakan kasihan atas argunmen Natalius Pigai yang tidak ingin divaksinasi dari pemerintah. /kolase

JURNALPALOPO - Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan pernyataan anggota DPR fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning yang menyatakan tidak ingin divaksin.

Dia lebih memilih didenda ketimbang harus divaksinasi. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan bahwa menolak vaksinasi Covid-19 adalah hak setiap warga negara.

Pigai menjadi salah satu tokoh yang menentang adanya sanksi pidana atas kelompok yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan atau mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 BAB III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3) yang berbunyi, 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'.

Dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sanksi bagi para penolak vaksin, Natalius menilai bahwa pemerintah harus mengeluarkan status darurat nasional.

“Vaksinasi dalam kondisi negara tidak darurat nasional, itu sudah masuk dalam kategori hak di mana warga negara berhak menentukan,” ucapnya pada Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Ironi Sang Juara Bertahan Liga Inggris, Liverpool Tak Menang dalam 4 Laga Beruntun

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x