Dapat Izin BPOM dan Fatwa MUI, Vaksin Sinovac Siap Diedarkan, Nakes jadi Prioritas Pertama

- 13 Januari 2021, 10:53 WIB
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News /PMJ News

JURNALPALOPO - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin sinovac, Rabu, 13 Januari 2021. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma (Persero).

"Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19," ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dalam sambutannya melalui kanal YouTube Kemenag RI.

"Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kemenag pada hari Selasa. Permohonan sertifikasi diajukan PT Bio Farma tanggal 14 Oktober 2020," ungkap Zainut.

Baca Juga: Mau Terlihat 10 Tahun Lebih Muda? Gunakan 5 Tips Berikut

Berdasarkan kesucian dan kehalalannya tersebut vaksin covid-19 dijamin dan boleh digunakan oleh umat Islam.

Sidang pleno yang telah digelar Jum’at, 8 Januari 2021 untuk membahas Vaksin Covid-19 dari sisi bahannya.

Akan tetapi, fatwa tersebut kemarin tidak segera dikeluarkan oleh MUI lantaran masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) BPOM yang belum dikeluarkan.

Zainut menerangkan bahwa penerbitan sertifikasi halal didasarkan pada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bersamaan dengan itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Baca Juga: 5 Bahasa Tubuh yang Dapat Meningkatkan Ketertarikan, Tunjukkan Wajah yang Baik

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Bali PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x