Dapat Izin BPOM dan Fatwa MUI, Vaksin Sinovac Siap Diedarkan, Nakes jadi Prioritas Pertama

- 13 Januari 2021, 10:53 WIB
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News /PMJ News

"Penerbitan ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada hari Senin, 11 Januari."

"Berdasarkan hal itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," tutur Zainut dilansir dari PMJ News via PikiranRakyat-Cirebon.com.

Dengan sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM, Zainut menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu lagi untuk divaksinasi. Zainut meyakini bahwa melalui vaksinasi, pandemi Covid-19 akan hilang dari Indonesia.

Baca Juga: Tips Bahasa Tubuh Penuh Kekuatan untuk Membuat Kesan Pertama yang Baik

"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama."

"Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya," terangnya.

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat dua poin penting yang perlu diketahui masyarakat Indonesia secara luas yaitu:

1. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Kenali 15 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Umum Dilakukan Orang Cerdas Secara Emosional

2. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) ini boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamaanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Bali PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah