Dapat Izin BPOM dan Fatwa MUI, Vaksin Sinovac Siap Diedarkan, Nakes jadi Prioritas Pertama

- 13 Januari 2021, 10:53 WIB
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News /PMJ News

Sebagai pihak yang kredibel dan kompeten dalam menguji klinis dari segi safety, quality, dan efficacy, BPOM kemudian mengeluarkan surat izin edaran darurat yang menyatakan bahwa Vaksin tersebut aman dan boleh digunakan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin seperti dikutip dari akun Instagram @bpom_ri.

Badan POM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan/Emergency Use Authorization tulis akun @bpom_ri, 11 Januari 2021.

Vaksin Covid-19 telah terbukti keamaannya karena memenuhi standart efikasi 65,3 persen dan melebihi standart internasional WHO.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Bisa Ditentukan oleh Kondisi Kulit? Begini Penjelasannya

Secara virtual, Kepala BPOM Penny Lukito melaksanakan konferensi pers dan mengatakan bahwa,

“Pada hari ini, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Biofarma”

Mengingat pentingnya vaksinasi ini, maka pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, pada tahap pertama ini, vaksin akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, kemudian disusul 17,4 juta tenaga pelayan publik.

Baca Juga: Gunakan Masker Wajah Vitamin E Ini untuk Menghasilkan Kolagen dan Menghilangkan Kerutan di Wajah

Sebagai informasi, angka kematian telah mencapai 24 ribu lebih korban jiwa di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Bali PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah