Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP Mencopot Aref Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

- 14 Januari 2021, 06:59 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. /Boyke Ledy Watra/Antara

JURNALPALOPO - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman dari jabatannya, Rabu, 13 Januari 2021. Pemberhentian ini diambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara yang dibacakan ketua DKPP, Muhammad.

Sidang yang yang digelar secara daring ini memutuskan mencopot Arief Budiman dalam putusan perkara nomor 123-PKE - DKPP/X/2020. Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief.

Keputusan ini berisi sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU RI yang di jabat Arief Budiman. Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasinya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pemandangan Pilihan Anda Ungkap Karakter Tersembunyi

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu saat ia mendampingi Evi Novida Ginting saat menggugat keputusan presiden di PTUN Jakarta.

Muhammad dalam pembacaan putusan tersebut mengatakan bahwa KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama Evi dalam memperjuangkan hak-haknya dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Meski saat itu, Arief Budiman hadir sebagai bentuk dukungan pribadi, namun nyatanya DKPP menilai hal tersebut termasuk kategori pelanggaran kode etik.

Sikap Arief Budiman ini seolah-olah menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan tidak adanya penghormatan kepada sesama lembaga pemilu karena jabatan akan tetap melekat pada setiap perbuatan.

Baca Juga: Tingkatkan Perdagangan dengan Tiongkok, Suntikan Vaksin ke Jokowi jadi Tanda Hubungan Persahabatan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x