Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP Mencopot Aref Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

- 14 Januari 2021, 06:59 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. /Boyke Ledy Watra/Antara

Berdasarkan hal tersebut, Arief Budiman dikenai pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelengaraan pemilu.

Berikut isi dari putusan pemecatan Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.

1. Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 diterbitkan oleh Teradu sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Administrasi Aparatur yang berbunyi:

...Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kiranya Petikan Keputusan Presiden tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Trump Digugat DPR Akibat Pengepungan Capitol, Nasibnya kini di Tangan Senat

Substansi Surat Kementerian Sekretariat Negara a quo meminta kepada Teradu untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat (Presiden) untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

2. Dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara tersebut, tidak terdapat frasa atau ketentuan yang memerintahkan atau mengamanatkan Teradu untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali sdri Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020.

Namun dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Sdri Evi Novida Ginting Manik, tidak hanya menyampaikan Keputusan Presiden tetapi Teradu tanpa dasar meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

3. Tindakan Teradu meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif kembali merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de povoir) baik dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dalam pengertian tindakan bertentangan dengan ketentuan hukum maupun dalam kategori mencampuradukkan kewenangan dalam pengertian bertindak di luar materi kewenangan (onbevogheid ratione materiae) dan kategori sewenang-wenang yang bertindak tanpa dasar kewenangan (willekeur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Lima Jenis Tanaman hias yang Cocok Ditempatkan dalam Kamar, Ada Lidah Mertua

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah