Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP Mencopot Aref Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

- 14 Januari 2021, 06:59 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. /Boyke Ledy Watra/Antara

4. Kedudukan Teradu selaku Ketua KPU termasuk sebagai pejabat administrasi, sepatutnya secara profesional dapat membaca dengan teliti dan penuh kehati-hatian setiap substansi tindakan administrasi dan/atau keputusan administrasi dari pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT. Amar kedua Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar ketiga Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar keempat, mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, bagian Pertama hanya Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tanpa disertai dengan pelaksanaan Amar Keempat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Dalam paradigma positivisme, pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tidak serta merta dapat disimplifikasi bahwa Keputusan Presiden yang telah dibatalkan sebelumnya seketika Keputusan tentang Pengangkatan hidup kembali dan dapat menjadi dasar untuk mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Jika cukup dengan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 34/P/Tahun 2020 disertai dengan mewajibkan Presiden sebagai Tergugat mencabut Keputusan a quo sebagai dasar mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, maka amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, sedianya tidak diperlukan.

6. Pelaksanaan amar keempat semestinya menjadi dasar untuk mengangkat kembali dan mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, namun hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. Tidak dipenuhinya amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan sikap bijaksana Presiden yang sangat memahami sifat Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sebelumnya telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.

7. Amar Keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable) sehingga tidak menjadi bagian dari Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020.

Baca Juga: Selain Sebagai Tanaman Hias, Ternyata Ini Manfaat Daun Ungu untuk Kesehatan

8. Berdasarkan hal tersebut Teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE- DKPP/X/2019.

9. Pandangan ahli hukum administrasi negara Rudy Lukman dalam persidangan menyampaikan bahwa perlu dilihat aktifnya Sdri Evi Novida Ginting Manik apakah karena Keputusan Presiden atau surat Teradu. Menurut ahli, ada amar PTUN yang khusus untuk rehabilitasi sehingga seharusnya ada tindakan dari Presiden untuk mengembalikan Sdri Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya sebagai anggota KPU.

10. Tidak ada satu pun tindakan atau keputusan administrasi yang dilakukan Presiden sebagai dasar merehabilitasi dan mengembalikan Sdri Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya kecuali surat Teradu selaku Ketua KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Teradu.

11. Tindakan Teradu menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang sepatutnya memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: Tips Sederhana Mencegah Anda dari Penyakit Obesitas

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah