Terkait Rekening FPI, PPATK Serahkan Hasil Analisa dan Pemeriksaan ke Polri

- 1 Februari 2021, 10:38 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Ketua PPATK Dian Ediana Rae /Foto: ppatk.go.id/Humas/Picasa/

Baca Juga: Jokowi Kecewa dengan Perapan PPKM, Ganjar: Harus Serentak agar Membuahkan Hasil Positif

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rahasia Menarik Anda dapat Terungkap dari Banyak Hewan yang Anda Lihat

Oleh Dian juga dikatakan pemblokiran sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk membuktikan bahwa keuangan di Indonesia aman dan bersih.

PPATK masih dapat menjelankan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013.

Dian juga memaparkan, proses pemblokiran tahap pertama yang dilakukan PPATK selama 20 hari, hasilnya diserahkan ke Polri.

"Polisi akan melihat secara lebih lengkap dari hasil analisis tersebut. PPATK hanya menyimpulkan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan," ungkap Dian.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Anda Lihat di Gambar akan Menunjukkan Banyak Hal Tentang Anda

Baca Juga: Ketahui Tiga Hal yang Memicu Seorang Pria Meninggalkan Cinta Pasangan dan Keluarga

Dian menjelaskan bahwa usai pemeriksaan ini, pihaknya akan tetap memberi dukungan serta berkoordinasi dengan penyidik.

Uang pada rekening yang diblokir itu tidak akan berpindah. Tetap ada di rekening. Hingga proses hukum sampai ke Pengadilan.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Seputar Tangsel Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah