JURNALPALOPO - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dilanjutkan.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), tahun ini rencananya akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.
Namun begitu, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM
Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan
Tapi, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan BPUM ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Ada dua cara membuat perizinan izin usaha yaitu secara konvensional atau daring.