JURNALPALOPO - Para pelaku usaha seperti bisa lega karena pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.
KemenkopUKM telah berkirim surat dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.
Sementara itu, KemenkopUKM memprioritaskan aspek pemerataan antar daerah dan utamanya adalah pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Begini Alur Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: BRI Memperpanjang Penyaluran BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda Segera di eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro (100 persen) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Akan tetapi, belum bisa dipastikan kapan tanggal pasti penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 ini.
Sebelum pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dibuka kembali penting sekali bagi pelaku usaha mengetahui syarat–syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.