Lengkapi Persyaratannya dan Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 8 Februari 2021, 09:45 WIB
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

1. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

2. Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memotret lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak

Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan

3. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Itulah cara pembuatan SKU sebagai syarat utama dalam mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah