1. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
2. Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memotret lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak
Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan
3. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Itulah cara pembuatan SKU sebagai syarat utama dalam mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.***