Lengkapi Persyaratannya dan Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 8 Februari 2021, 09:45 WIB
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

JURNALPALOPO - Para pelaku usaha seperti bisa lega karena pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.

KemenkopUKM telah berkirim surat dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Sementara itu, KemenkopUKM memprioritaskan aspek pemerataan antar daerah dan utamanya adalah pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Begini Alur Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BRI Memperpanjang Penyaluran BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda Segera di eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro (100 persen) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Akan tetapi, belum bisa dipastikan kapan tanggal pasti penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 ini.

Sebelum pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dibuka kembali penting sekali bagi pelaku usaha mengetahui syarat–syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Baca Juga: Apa Kata Tanggal Lahir Tentang Jenis Kepribadian yang Anda Miliki? Cerdas atau Pebisnis Ulung

Baca Juga: BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.

4. Bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM

Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin

6. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.

Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa melakukan cara berikut:

1. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

2. Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memotret lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak

Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan

3. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Itulah cara pembuatan SKU sebagai syarat utama dalam mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah