Lengkapi Persyaratannya dan Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 8 Februari 2021, 09:45 WIB
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

Baca Juga: Apa Kata Tanggal Lahir Tentang Jenis Kepribadian yang Anda Miliki? Cerdas atau Pebisnis Ulung

Baca Juga: BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.

4. Bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM

Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin

6. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.

Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa melakukan cara berikut:

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah