JURNALPALOPO - Dana Bansos yang telah diberikan pemerintah berpotensi akan ditarik kembali jika penerima membeli barang-barang yang ada di dalam daftar hitam pemerintah.
Pemanfaatan dana Bansos yang disalurkan Kemensos mulai 4 Januari 2021 lalu agar tidak dibelanjakan barang-barang di luar ketentuan.
Karena apabila melanggar, para penerima Bansos akan dikenakan sanksi bahkan pemerintah tidak segan untuk menariknya kembali.
Menurut Mensos Risma, Bansos yang diluncurkan pihak Kemensos diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau disebut juga Kartu Sembako, dan terakhir Bantuan Sosial (BST).
Diketahui, anggaran untuk program Bansos pada tahun 2021 mencapai angka yang fantastis yakni Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BNPT, dan Rp13,93 triliun untuk BST.
Dalam hal pemanfaatan dana Bansos dari pemerintah, Mensos Risma menegaskan agar para penerima manfaat tidak menggunakan untuk berbelanja hal yang tidak perlu.
Mantan Walikota Surabaya itu mengingatkan apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.
Baca Juga: Siapkan Dokumen ini Untuk Menerima Bansos BST Rp300 ribu Februari 2021