Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021, Berlaku untuk Seluruh Provinsi Indonesia

- 25 Mei 2021, 11:39 WIB
Tangkapan Layar Ketua KPC-PEN Menetapkan Kembali PPKM Mikro untuk Seluruh Provinsi di Indonesia/YouTube/Sekretariat Presiden/
Tangkapan Layar Ketua KPC-PEN Menetapkan Kembali PPKM Mikro untuk Seluruh Provinsi di Indonesia/YouTube/Sekretariat Presiden/ /

JURNAL PALOPO – Pemerintah secara resmi kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 1 Juni 2021 mendatang.

PPKM Mikro berlaku untuk seluruh provinsi (34 provinsi) di Indonesia. Pemberlakuan mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto berkata keputusan itu diambil merujuk pada data yang menunjukkan adanya peningkatan kasus Covid di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Heboh 1 Kapal, Emak-emak Histeris Ikut Terbawa Kapal saat Antar Keluarga

“Kasus aktifnya 5,2 persen, dan ini ada sedikit kenaikan dibandingkan minggu yang lalu. Kesembuhannya 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen,” ucapnya dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga mengatakan kasus aktif Covid-19 di pulau Jawa mencapai 56,4 persen, sementara untuk pulau Sumatera 21,3 persen.

Dari beberapa provinsi, terdapat 10 provinsi yang meningkat kasus Covid nya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepri (Kepulauan Riau), DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Selain itu dari provinsi non PPKM, yang meliputi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, juga mengalami kenaikan kasus aktif.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2021 Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian, Simak Info Lengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah