Info CPNS 2021: Mau Daftar Formasi Guru PPPK? Penuhi Beberapa Ketentuan Berikut Ini

- 25 Mei 2021, 07:44 WIB
Info CPNS 2021: Mau Daftar Formasi Guru PPPK? Penuhi Beberapa Ketentuan Berikut Ini
Info CPNS 2021: Mau Daftar Formasi Guru PPPK? Penuhi Beberapa Ketentuan Berikut Ini /Instagram @teacherindonesia/

JURNAL PALOPO- Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 tidak hanya diselenggarakan untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, namun juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti guru.  

Sama dengan PNS, PPPK juga berstatus pegawai pemerintah. Hanya saja, PNS bersifat tetap sementara PPPK bersifat sementara tergantung dengan perjanjian kerja kontrak yang keberlanjutan kerjanya harus selalui diperbarui berdasarkan kinerja. 

Pada tahun sebelumnya, profesi guru berstatus PNS dengan mengikuti seleksi CPNS. Namun tahun ini, guru berstatus PPPK. Formasi PPPK untuk profesi guru menjadi formasi terbanyak dalam CASN 2021 ini. Terhitung 1.072.624 guru atau calon guru yang akan direkrut sebagai PPPK. 

Baca Juga: Info CPNS 2021: Luwu Utara Umumkan Kuota Penerimaan CPNS dan CPPPK, Terbanyak Formasi Guru

Baca Juga: Kejaksaan RI Bocorkan Formasi CPNS 2021, Terbanyak Jaksa dengan Kuota 1000

Ketentuan mengenai PPPK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021. 

Berikut adalah ketentuan bagi para pelamar PPPK yang tertuang dalam surat edaran tersebut. 

1. Calon guru PPPK berasal dari:

a. guru dalam jabatan; atau

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x