Mau Bansos dari Kemensos Tapi Belum Terdaftar di DTKS? Silahkan Daftar dengan Cara Berikut

- 12 Februari 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /PIXABAY

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport dan menghasilkan file extention SIKS.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Dapat Peran Mengadzani Bayi, Roger Danuarta Belajar Banyak Dalam FIlm 'Berhenti Di Kamu'

Baca Juga: Deretan Fakta Unik dan Menakjubkan Tentang Tubuh Manusia yang Harus Anda Ketahui

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

9. Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati atau Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa atau Kelurahan.

11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam Hanya Menjabat 7 Hari

Baca Juga: 50 Unit Hunian Tetap (Huntap) Bagi Korban Banjir Luwu Utara, Resmi Berpenghuni

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah