Baca Juga: Anda Akan Terkejut Saat Mengetahui 6 Fakta Ini Tentang Lidah Anda
Baca Juga: Cek Fakta Menarik tentang Gadis Berambut Merah yang Membuat Mereka Begitu Unik
Cara Daftar DTKS
1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Selanjutnya pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.
3. Musyawarah desa atau kelurahan tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca Juga: Berkunjung ke Sulsel, Kapolri Mengapresiasi Balla Ewako Dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pemerintah akan Membuka Penerimaan ASN 2021
4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.