JURNALPALOPO - Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan BPUM dalam bentuk BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro yang direncanakan tahun ini.
Bantuan tersebut yakni BLT UMKM Rp2,4 juta yabg merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan dilanjutkan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Akan tetapi, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Menjelma Menjadi Remaja Tampan, Putra sulung Najwa Shihab Genap Berusia 20 Tahun
Baca Juga: Hore, Bansos Cair Februari 2021 Segera Cek NIK Anda di Link Berikut Ini
Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.