JURNALPALOPO - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta.
Kemenkop UKM tahun ini rencananya akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.
Namun, kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut belum diumumkan.
Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat
Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda
Tapi, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan BPUM ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Ada dua cara membuat perizinan izin usaha yaitu secara konvensional atau daring.