Segera Buat SKU Untuk Mendapatkan Bantal BLT UMKM, Ikuti Langkah-langkahnya

- 9 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /BUMN.go.id

Baca Juga: Sopir Mobil di Luwu Utara, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Kuasai Sabu

Baca Juga: Anda Suka Menggigit Kuku? Simak Ulasannya Bagaimana Kebiasaan Itu ungkap Kepribadian Anda

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan SKU yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Pelaku bisa mengurusnya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Setelah itu pelaku usaha bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Meletakkan Dada di Kepala Hingga Membelai Rambut, Kebiasaan Wanita yang Disukai Pria

Baca Juga: Apa Kata Kopi Favorit Anda Tentang Kepribadianmu? Peminum Kopi Hitam Sosok Murung

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah