KemenkopUKM Berencana Perpajang BPUM, Segera Buat SKU Untuk Mendapatkan BLT UMKM

- 9 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah

JURNALPALOPO - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta yang dicanangkan pemerintah kabarnya akan dilanjukan.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), pemerintah berencana akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.

Belum ada jadwal pasti dari pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat

Akan tetapi, jika pelaku usaha mikro mau mendaftar bantuan BPUM ini, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Untuk Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada dua cara mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Pertama secara konvensional, dan yang kedua secara daring pada situs https://oss.go.id/portal/.

Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x