JURNALPALOPO - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta yang dicanangkan pemerintah kabarnya akan dilanjukan.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), pemerintah berencana akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.
Belum ada jadwal pasti dari pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat
Akan tetapi, jika pelaku usaha mikro mau mendaftar bantuan BPUM ini, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada dua cara mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Pertama secara konvensional, dan yang kedua secara daring pada situs https://oss.go.id/portal/.
Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda