Untuk cara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
Baca Juga: Sopir Mobil di Luwu Utara, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Kuasai Sabu
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Anda Suka Menggigit Kuku? Simak Ulasannya Bagaimana Kebiasaan Itu ungkap Kepribadian Anda