Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.***
Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.***
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Kemenkop UKM