KemenkopUKM Berencana Perpajang BPUM, Segera Buat SKU Untuk Mendapatkan BLT UMKM

- 9 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah

JURNALPALOPO - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta yang dicanangkan pemerintah kabarnya akan dilanjukan.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), pemerintah berencana akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.

Belum ada jadwal pasti dari pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Palopo, Mereka Merupakan Kerabat Dekat

Akan tetapi, jika pelaku usaha mikro mau mendaftar bantuan BPUM ini, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Untuk Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada dua cara mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Pertama secara konvensional, dan yang kedua secara daring pada situs https://oss.go.id/portal/.

Baca Juga: 10 Tanaman Dalam Ruangan Dengan Kebutuhan Cahaya Rendah yang Dapat Mencerahkan Rumah Anda

Untuk cara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Baca Juga: Sopir Mobil di Luwu Utara, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Kuasai Sabu

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Anda Suka Menggigit Kuku? Simak Ulasannya Bagaimana Kebiasaan Itu ungkap Kepribadian Anda

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).

Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah