Jangan Banyak Berharap Dapat BST Rp300 Ribu, Jika Tak Memenuhi Beberapa Kriteria Ini

- 10 Februari 2021, 07:37 WIB
3 kriteria yang boleh dapat BST Rp300 Ribu
3 kriteria yang boleh dapat BST Rp300 Ribu /

JURNALPALOPO - Kementrian sosial (kemensos) secara tegas menjelaskan bahwa para penerima BST Rp300 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Jurnal Palopo, kementrian sosial memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu pada tahun 2021 ini.

BST Rp300 ribu dari Kemensos kembali dicairkan di bulan Februari ini.

Baca Juga: Ini yang Perlu Diperhatikan Jika Mau Mencairkan BST Rp300 Ribu Saat ke Kantor POS

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Cair Februari, Segera Siapkan Berkas Ini, dan Simak Cara Pencairannya

Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos sendiri akan terus dilakukan hingga bulan April nanti.

Untuk mengetahui nama penerima BST Rp300 ribu bisa dicek menggunakan nomor e-KTP di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Akan tetapi masih ada 3 (tiga) kriteria penerima lainnya yang bisa dipenuhi selain terdaftar di DTKS agar bisa langsung menerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.

Apa saja kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos yang tidak terdaftar dalam DTKS? Simak 3 (tiga) kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di sini.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x