JURNALPALOPO- Kondisi ekonomi masyarakat yang tak kunjung stabil akibat pandemi, membuat pemerintah terus mengucurkan bantuan sosial (Bansos), salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tidak tanggung-tanggung pemerintah melalui Kementerian sosial (Kemensos) menyalurkan bansos ini untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diseluruh Indonesia.
Selain pemilik kartu KIS, yang berhak menerima bansos BST Rp300 ribu adalah Penerima Bantuan Iuran (BIP). Namun meski Anda termasuk pemilik kategori diatas, ada hal penting lainnya, yaitu Anda harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair Sampai Tanggal Segini, Segera Verifikasi dan Bawa Berkas Ini
Baca Juga: Agar Lolos Seleksi, Simak Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK 2021 Terbaru
Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Segera Lakukan Cara ini Jika Anda Tidak Masuk dtks.kemensos.go.id
Hal ini tentu sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Sebelum menerima bansos, calon para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Jika Anda belum tahu cara pengecekan penerima bansos BST Rp300 ribu, Anda bisa mengikuti cara sebagai berikut: