Mau Dapat Bansos? Segera Lakukan Cara ini Jika Anda Tidak Masuk dtks.kemensos.go.id

- 9 Februari 2021, 08:42 WIB
Tangkap layar dari laman dtks.kemensos.go.id.
Tangkap layar dari laman dtks.kemensos.go.id. /Dok Indobalinews

JURNALPALOPO - Bantuan sosial (bansos) Kementrian sosial kembali diperpanjang karena melihat masyarakat saat masih membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sendiri pada 2021 menyalurkan bansos kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk diketahui, Bansos Kemensos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tes IQ: 3 Tugas Detektif yang hanya Dapat Dipecahkan oleh Mereka yang Paling Cerdas

Baca Juga: Ketahui Penyebab Anda Mengeluarkan Air Liur saat Tertidur Malam atau Siang Hari

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.

Jika Anda tidak masuk ke dalam dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) 2021, ada cara yang bisa dilakukan.

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah