JURNALPALOPO - Kementrian sosial memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu pada tahun 2021 ini.
BST Rp300 ribu dari Kemensos kembali dicairkan di bulan Februari ini.
Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos sendiri akan terus dilakukan hingga bulan April nanti.
Baca Juga: BRI Umumkan Pencairan BLT UMKM Diperpanjang, Segera Cek di Laman eform.bri.co.id/bpum
Kemensos secara tegas menjelaskan bahwa para penerima BST Rp300 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.
Untuk mengetahui nama penerima BST Rp300 ribu bisa dicek menggunakan nomor e-KTP di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Akan tetapi masih ada 3 (tiga) kriteria penerima lainnya yang bisa dipenuhi selain terdaftar di DTKS agar bisa langsung menerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Apa saja kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos yang tidak terdaftar dalam DTKS? Simak 3 (tiga) kriteria penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di sini.